Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Satuan reserse narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan 4.310 butir tramadol dan 2,5 kilogram bubuk kratom yang dikemas dalam kemasan kecil hingga besar dari tangan SA (37) ibu rumah tangga di Bukit Permai, Toboali, Bangka Selatan, Selasa, 30 Maret 2021 pukul 12.30 Wib di kediamannya.
Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip menuturkan penangkapan tersangka SA berdasarkan laporan Polisi : LP/A-283/III/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 30 Maret 2020 bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang jenis tramadol dan bubuk kratom di seputaran kecamatan Toboali dan Tukak Sadai.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan. Pada Selasa 30 Maret 2021 sekira pukul 12.30 wib anggota sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Yandri C. Akip menggerebek rumah di jalan Jenderal Bukit Permai Toboali,” kata Surtan Sitorus, Selasa, 30 Maret 2021.
Saat dilakukan penggerebekan dirumah itu, lanjut dia Resnarkoba berhasil mengamankan 1 orang perempuan inisial SA dan juga menemukan barang bukti obat berbahaya sebanyak 4.31 butir pil Tramadol HCL yang ijin edar nya sudah dicabut oleh BPOM.
Ia mengungkapkan setelah pelaku SA ditangkap, anggota Sat Resnarkoba melakukan pengembangan didapatkan informasi asal usul obat itu dan kemudian anggota sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku AR di Bukit Permai.
“Saat penggerebekan terduga pelaku AR ini sedang tidak berada di rumah, sehingga AR masuk daftar pencarian orang. Dari rumah AR tersebut ditemukan bubuk Kratom kurang lebih sebanyak 2 kilogram,” tukasnya.
Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti 4.310 butir tramadol dan bubuk kratom seberat 2 kilogram dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk tersangka patut dikenakan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” terangnya. (Pra)
Leave a Reply