PANGKALPINANG, LASPELA – Dua pelaku vandalisme di Taman Vertical dan Simpang 7 Kota Pangkalpinang akhirnya dijatuhi hukuman sosial.
Hal ini sesuai dengan keputusan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), selaku pelapor dalam kasus ini.
Hukuman bagi kedua pelaku ini ialah membersihkan coret-coret yang dilakukan pada aset-aset Pemerintah Kota Pangkalpinang, dan membersihkan Kota Pangkalpinang.
“Saya mau satu bulan ini, mereka membersihkan coret-coret mereka pada aset-aset kita itu, bersihkan sampai bersih dan mereka juga memakai baju kebersihan. Mereka bersihkan setiap hari Tugu Nol dan sekelilingnya,” katanya. Senin (29/3/2021).
Ia pun meminta hukuman ini dipantau oleh Satpol PP Kota Pangkalpinang. Tidak hanya itu, dirinya pun memotong rambut kedua pelaku remaja ini. “Potong saja rambutnya, karena saya iri lihatnya dan biar mereka merasakan bagaimana punya rambut botak,” katanya.
Dirinya pun menasehati kedua pelaku untuk tidak melakukan perbuatan yang sama kembali. “Jangan lagi, ini semua abang lakukan untuk kalian, biar kalian itu sadar kegiatan kalian itu salah. Ingat orang tua kalian, kasihan sama mereka,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tindakan vandalisme dilakukan oleh orang tak bertanggungjawab dan diketahui pemerintah pada 16 Maret 2021, yang kemudian langsung dilaporkan Wali Kota ke Polres Pangkalpinang. (dnd)