KOBA, LASPELA– Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil menangkap empat orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Keempat tersangka ini menurut pihak kepolisian merupakan jaringan pengedar di tiga kecamatan di Bateng yakni, Kecamatan Sungai Selan, Simpang Katis, dan Lubuk Besar.
Penangkapan para tersangka dilakukan pada satu operasi antik menumbing 2021, dan dirilis resmi Kamis (25/3/2021).
Kabag Ops Polres Bateng, Kompol Yudha Wicaksono, menyampaikan bahwa tiga dari empat tersangka yang berhasil dibekuk merupakan target operasi (TO). Keempat tersangka tersebut yaitu, HS (TO) dari Kecamatan Sungai Selan, S (TO) dari Simpang Katis, P (TO) dari Lubuk Besar, dan D (Non TO) dari Kecamatan Lubuk Besar.
“Total Sabu dari 4 tersangka seberat 11,01 gram,” kata Yudha, Kamis (25/3/2021).
Ia mengungkapkan bahwa keempat tersangka memperoleh Sabu dari pengedar di Pangkalpinang, Sabu tersebut kemudian dijual kembali ke pengguna yang berprofesi sebagai penambang timah inkonvensional (TI) di sekitar tempat mereka bermukim, dan juga untuk dikonsumsi sendiri.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut,” ungkapnya.
Kasat Res Narkoba Polres Bateng, Iptu Guntur Napitupulu mengatakan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kita kenakan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan 12 tahun, serta denda 10 Miliar Rupiah dan 8 Miliar Rupiah,” pungkasnya.(Jon)