Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – FJ (31) dan KA (25) diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib di Jalan Damai Payak Ubi, Toboali.
Kedua warga Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan itu ditangkap lantaran diduga menyimpan, memiliki dan menguasai diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan kedua pelaku itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-260/III/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 22 Maret 2021.
Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan para pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Yandri C Akip yang bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi transaksi narkotika (sabu) di kediaman pelaku.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Yandri C Akip melakukan penyelidikan dan pada Senin 22 Maret 2021 sekira pukul 18.30 wib anggota Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah pelaku di jalan Damai Payak Ubi dan berhasil mengamankan dua pelaku tersebut beserta barang bukti sabu sebanyak 6 paket,” kata AKP Sitorus, Selasa 23 Maret 2021.
Tak sampai disitu, lanjut dia anggota Resnarkoba melakukan pengembangan asal usul narkotika dari tangan pelaku FJ. Mendapatkan informasi tersebut, anggota sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku K di rumahnya di jalan Damai Payak Ubi.
“Berdasarkan informasi dari pelaku FJ, bahwa narkotika yang ditemukan dirumahnya tersebut dia dapatkan dari pelaku K,” sebutnya.
Akibat kejadian tersebut, ujar dia kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan yakni 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,57 gram, 1 buah Alat hisap (Bong), 1 unit Handphone Merk Nokia warna hitam, 1 unit handphone Merk VIVO warna hitam, 1 unit handphone Merk VIVO warna Biru dan 1 unit speda motor yamaha FINO No Pol BN 6765 VG.
“Kedua pelaku patut disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terangnya. (Pra)
Beranda
Serumpun Sebalai
Bangka Selatan
Dua Warga Payak Ubi Toboali Dibekuk Resnarkoba Basel, BB 1,57 Gram Sabu
Dua Warga Payak Ubi Toboali Dibekuk Resnarkoba Basel, BB 1,57 Gram Sabu
