MUNTOK, LASPELA – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL), Guru Tidak Tetap, dan Pegawai Tidak Tetap (GTT PTT) di Kabupaten Bangka Barat (Babar).
Terhitung 1 Januari 2021, ketiga golongan tersebut akan menerima kenaikan gaji. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Babar Abimanyu, ketika ditemui Laspela.com di ruang kerja, Senin (22/3/2021)
“Kenaikan gaji hanya sebesar Rp135.000 sampai dengan Rp150.000, adalah untuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Pemda, pukesmas dan sekolah-sekolah,” ujar Abimanyu.
Ia beralasan, kenaikan gaji tersebut diberlakukan untuk memastikan kesejahteraan dan keselamatan kerja. “Karena selama ini PHL, GTT dan PTT memang belum mempunyai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” katanya.
Abimanyu juga mengakui gaji PHL di Babar masih jauh dibawah Upah Minimum Regional (UMR), “GTT dan PTT belum ada JKK, JKM dan JHT, seharusnya semua tenaga kerja harus dilindungi asuransi ketenagakerjaan.Sedangkan gaji PHL Babar masih jauh dibawah UMR,” katanya.(Adi)