DPRD Babel Sahkan Rancangan Peraturan Perubahan Ketiga Tentang Tatib

PANGKALPINANG, LASPELA – Pada Rapat Paripurna DPRD Bangka Belitung telah mengesahkan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib (Tatib).

“Setelah mendengarkan seluruh pendapat akhir dari tujuh fraksi DPRD Babel yang menyatakan telah menerima dan menyetujui rancangan peraturan tentang tata tertib untuk di tetapkan menjadi Peraturan DPRD Babel,” kata Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (22/3/2021).

Herman mengatakan, semua fraksi mendukung terkait Rancangan Peraturan DPRD Babel tentang perubahan ketiga yang mengadopsi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

“Perubahan ini untuk memaksimalkan kinerja DPRD agar lebih mudah menyerap aspirasi masyarakat, serta mengevaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda) yang telah ditetapkan, karena untuk mengakomodir kegiatan DPRD yang sebelumnya tidak termaktub di dalam tata tertib yang lama,” ujarnya.

Dia menyebutkan, dengan telah disahkan Peraturan DPRD tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib, maka DPRD Babel sudah bisa sosialisasi atau menyampaikan peraturan daerah kepada masyarakat.

“Dengan disahkan peraturan ini, kita sudah bisa menyampaikan Perda atau bahasanya sosialisasi Perda. Terkait dengan sosialisasi kebangsaan belum bisa, termasuk juga tiga pilar dan pancasila, karena itu kewenangan pusat,” tutupnya.(wa)

Leave a Reply