PANGKALPINANG, LASPELA– Kuasa Hukum Ridwan Thalib, RJ Anis SH kecewa lantaran para penggugat tak hadir dalam sidang perdana dalam agenda mediasi yang digelar di pengadilan negeri Pangkalpinang, Rabu (17/3/2021).
Menurut Anis, agenda mediasi antara penggugat dan tergugat seharusnya wajib diikuti para pihak karena itu diatur dalam hukum acara.
“Kami kecewa ya, ini harusnya wajib dihadiri penggugat. Apalagi pagi tadi kami lihat ada salah satu penggugat datang namun tak menghadiri persidangan. Inikan principal to principal. Wajib diikuti ini,” ungkap Anis kepada Laspela.com, Rabu (17/3/2021) siang.
Kasus ini bermula saat adanya polemik kepemilikan kantor DPW PKS Bangka Belitung.
Kasus ini bermula setelah petinggi elit PKS Babel saat ini melakukan gugatan ke Ridwan Thalib yang tak lain adalah mantan ketua DPW PKS Babel periode sebelumnya.
Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, kepengurusan saat ini menilai Ridwan Thalib melakukan penghianatan atas amanah yang diberikan saat itu waktu pembelian sebidang tanah yang akan dijadikan kantor DPW PKS Babel.
Kendati demikian, RJ Anis SH selaku kuasa hukum Ridwan Thalib siap melayani gugatan tersebut.
Menurutnya, segala pembuktian akan diujikan dalam persidangan.
“Pastinya kami memiliki bukti yang sah. Bahwa tanah kantor DPW PKS ini pemilik sahnya adalah Ridwan Thalib,” sebutnya.(*)