MERAWANG, LASPELA — Proses eksekusi pengosongan lahan di kawasan Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Bangka oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat mendapat perlawanan dari Abong, Selasa (16/3/2021).
Abong beserta keluarganya tidak terima atas eksekusi tersebut lantaran dirinya mengaku memiliki Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SK HUAT) asli dari kecamatan setempat.
“Kami kesini minta keadilan, tidak mungkin SK HUAT asli tahun 2006 bisa kalah sama peta yang kami duga bodong dan palsu itu. Kami sudah 60 tahun disini, kami juga bayar PBB, masa tiba-tiba muncul peta itu,” ungkapnya.
Abong mengaku bahwa lahan seluas 7.340 meter persegi tersebut adalah milik orangtuanya yakni Rosmini yang kemudian diwariskan kepada pihaknya.
Keteganganpun sempat terjadi antara Abong dengan pihak pengadilan saat pohon karet yang ada hendak ditebangi.
“Kalau sudah ditebang, lalu kami ajukan perlawanan, ternyata kami menang, apakah karet ini bisa tumbuh lagi pak?,” tanya Abong kepada petugas.
Ia sendiri akan tetap melakukan perlawanan untuk mengambil lagi tanahnya.
Leave a Reply