SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang mantan anggota polisi berinisal NG berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangka lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berusia 33 tahun itu bersama rekannya RA (37) diringkus petugas pada 7 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan saat jumpa pers di Aula Mako Polres Bangka, Selasa (16/3/2021) mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka NG sempat akan menelan bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu.
“Salah satu bungkusan dirobek menggunakan gigi kemudian sebagiannya lagi telah masuk kedalam mulut, dan satu bungkus plastik bening kecil lainnya berisikan kristal putih sempat diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Kemudian petugas meminta agar tersangka mengeluarkan sabu yang sudah masuk ke dalam mulut tersangka.
“Pas dipaksa keluar dari mulut tersangka, ternyata ada plastik bening lainnya berukuran besar yang ikut keluar,” tambah Widi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gram.
Leave a Reply