SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang mantan anggota polisi berinisal NG berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bangka lantaran diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pria berusia 33 tahun itu bersama rekannya RA (37) diringkus petugas pada 7 Maret 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan saat jumpa pers di Aula Mako Polres Bangka, Selasa (16/3/2021) mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka NG sempat akan menelan bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu.
“Salah satu bungkusan dirobek menggunakan gigi kemudian sebagiannya lagi telah masuk kedalam mulut, dan satu bungkus plastik bening kecil lainnya berisikan kristal putih sempat diamankan oleh petugas,” ungkapnya.
Kemudian petugas meminta agar tersangka mengeluarkan sabu yang sudah masuk ke dalam mulut tersangka.
“Pas dipaksa keluar dari mulut tersangka, ternyata ada plastik bening lainnya berukuran besar yang ikut keluar,” tambah Widi.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,33 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah potongan plastik bening sisa robekan, satu bungkus kotak rokok Surya, satu buah potongan kaca pirek yang ujungnya terdapat karet warna merah, satu buah handphone merk Samsung warna putih, satu buah handphone merk Vivo warna hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda scoopy warna putih dengan nomor polisi BN 3460 PF.
Sebelumnya, tersangka NG merupakan residivis bebas bersyarat dengan kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 , dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mah)