banner 728x90

Audiensi Lanjutan Antara PT SNS dan Warga Lepar Pongok Buntu, PT SNS: Kita Belum Bisa Putuskan Sekarang

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Pemerintah kabupaten Bangka Selatan kembali menggelar pertemuan audiensi dan mediasi lanjutan terkait perseteruan masyarakat kecamatan Lepar Pongok dengan perusahaan perkebunan sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).

Audiensi dan mediasi lanjutan itu digelar di Balai Daerah kabupaten Bangka Selatan, Selasa 16 Maret 2021 dihadiri langsung oleh Kepala biro Operasinal (Karo Ops) Polda Babel Kombes Polisi Sihar Manurung, Bupati Basel Riza Herdavid, Wabup Debby Vita Dewi, perwakilan Korem, Perwakilan Kejati dan Perwakilan Pemprov Babel.

Turut dihadiri Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi, Kajari Basel Mayasari, Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto dan Pabung Letkol Inf Saldifa, serta kepala OPD Basel dan perwakilan PT SNS.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu keputusan dari pihak perusahaan PT SNS untuk berdiskusi guna mencapai win win solution terhadap konflik yang terjadi antara masyarakat dan PT SNS di Lepar Pongok terkait penggunaan lahan hak guna usaha (HGU) milik PT SNS yang mendapat penolakan dari masyarakat sekitar.

“Masih menunggu, tapi kami (pemerintah,-) sudah memutuskan sambil menunggu terpaksa saya harus bela masyarakat karena perusahaan masih menunggu,” kata Riza, Selasa 16 Maret 2021.

Dijelaskan dia, hasil diskusi antara pemerintah dan masyarakat Lepar Pongok itu sepakat bahwa masyarakat sekitar menyetujui PT SNS untuk menggarap lahan di wilayah HGU mereka, asalkan yang digarap itu hanya 4.000 hektar dari 8.000 hektar HGU milik PT SNS.

“Jadi permintaan masyarakat dari 8.000 hektar HGU ini masyarakat memperbolehkan 4.000 hektar HGU ini tetap jalan, tapi tetap tahan 4.000 hektar HGU lainnya,” jelasnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga akan menyetujui digarap lahan HGU 4.000 hektar itu dengan syarat PT SNS memenuhi dulu syarat-syarat yang diajukan oleh masyarakat.

“Sebelum dilakukan penggarapan lahan HGU itu, PT SNS penuhi dulu apa permintaan masyarakat yang menjadi syarat-syarat nya,” pungkasnya.

Sementara itu, perusahaan PT SNS akan membawa hasil audiensi dan mediasi lanjutan dengan masyarakat Lepar Pongok ke rapat pimpinan Direksi perusahaan.

Kuasa hukum PT SNS, Jonathan Sibara, menyebutkan saat ini pihak PT SNS akan membawa hasil audiensi dengan masyarakat Lepar Pongok ke Direksi.

“Kita kan bawa dulu ke direksi perusahaan PT SNS karena kita belum bisa putuskan sekarang, namun kita semua juga ingin secepatnya selesai, supaya lahan itu bisa kita kerjakan HGU kita,” terangnya.

Namun demikian, lanjut dia PT SNS akan mematuhi apa yang yang menjadi kesepakatan pemerintah untuk tidak melakukan pekerjaan lahan yang masuk wilayah HGU, guna meredam terjadinya konflik-konflik berkelanjutan.

“Namun, untuk meredam dulu aspirasi masyarakat menerima konflik-konflik terjadi kita redam dulu akan kita konsultasi ke direksi terlebih dahulu,” ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebutkan hasil konsultasi dengan pimpinan direksi tidak bisa kita tentukan waktunya, tapi harapan permasalahan ini segera terselesaikan dengan arif dan bijak.

“Hasil konsultasi akan kita usaha secepatnya kita juga tidak bsa memberikan waktu kapan selesainya,” sebutnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version