Pasutri di Desa Bangka Kota Jadi Bandar Sabu Dicokok Satgas Gakkum Antik Polres Basel


Oleh: Nopranda Putra
*24 Paket Sabu Siap Edar


TOBOALI, LASPELA – Pasangan suami istri (pasutri), Ipunk alias Jreng (37) dan Zaitun (30) warga Desa Bangka Kota, Simpang Rimba, Bangka Selatan diringkus Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Bangka Selatan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 paket siap edar.

Kabag Ops AKP Surtan Sitorus mengatakan penangkapan pasutri itu berdasarkan LP / A – 209 / III / BABEL/ RES BASEL/ SPKT, tanggal 08 MARET 2021.

“Pada Minggu, 7 Maret 2021, sekira pukul 21. 00 Wib tim Satgas Gakkum Operasi Antik Menumbing 2021 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu-sabu di salah satu rumah warga di desa Bangka Kota,” kata Sitorus, Senin, 15 Maret 2021.

Mendapati, informasi tersebut, Satgas Gakkum Antik melakukan penyelidikan dan benar adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua orang di rumah tersebut, kemudian Tim melakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan satu paket plastik bening yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,27 gram yang telah dikemas dalam plastik sebanyak 24 paket kecil,” ujarnya.

Atas perbuatan itu, lanjut dia kedua tersangka dilakukan pengamanan beserta barang bukti ke Polres Bangka Selatan guna penyelidikan mendalam. Untuk barang bukti yang diamankan 24 paket sabu-sabu, 1 helai tisu, 1 unit Hp merek Nokia, 1 timbangan digital, uang Rp 200 ribu, 1 buah tas warna abu-abu, 1 buah tas warna biru dan 1 buah tas warna hitam.

“Kedua tersangka patut disangka dengan pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Pra)