Oleh: Nopranda Putra
*Barang Bukti 26,97 Gram Sabu
TOBOALI, LASPELA – Tim satuan tugas (Satgas) operasi anti narkoba (antik) menumbing 2021 Polres Bangka Selatan berhasil mengungkapkan sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Dalam jumpa pers di ruangan Rajawali Polres Bangka Selatan, Kabag Ops AKP Surtan Sitorus didampingi Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip mengatakan Operasi antik menumbing 2021 yang digelar selama 12 hari, 1 – 12 Maret 2021 berhasil mengungkap delapan kasus narkotika jenis sabu-sabu serta mengamankan 11 tersangka dan 3 diantaranya merupakan sudah masuk target operasi kepolisian.
“Selama operasi antik menumbing 2021, tim satgas operasi antik menumbing berhasil mengungkapkan 8 perkara narkotika dengan 11 orang tersangka,” kata Surtan Sitorus, Senin 14 Maret 2021.
Ia menuturkan, selain mengamankan para tersangka, tim satgas operasi antik menumbing 2021 juga turut mengamankan barang bukti sabu dari tangan para tersangka yakni dengan berat total keseluruhan 26,97 gram sabu-sabu.
“Adapun para tersangka yang berhasil diringkus tim satgas operasi antik menumbing Polres Bangka Selatan yakni Yansah als Kak Yan (43) masuk target operasi, warga Jalan Tikung Yaden Toboali, BB 3 paket sabu berat bruto 4,32 gram dibekuk pada Senin, 1 Maret 2021 pukul 02.30 Wib,” terangnya.
Lanjut dia, tersangka Fahrudin (21) warga desa Keposang dengan BB 1 paket sedang narkotika jenis sabu 1,04 gram diringkus Senin, 1 Maret 2021 pukul 12.00 Wib dan Angger (18) yang masuk target operasi, juga warga desa Keposang, BB 2 paket sabu berat bruto 1,88 gram diringkus Senin, 1 Maret 2021 pukul 14.00 Wib.
“Serta Marzuki als Juki (26) masuk target operasi, warga desa Keposang Toboali, BB 4 paket sabu berat bruto 2,31 gram diringkus Senin, 1 Maret 2021 pukul 16.00 Wib,” ujarnya.
Sementara itu, turut ditangkap juga pasangan suami istri yakni Ipunk als Jreng (37) dan Zaitun (30) warga desa Bangka Kota, Simpang Rimba dari kedua tersangka diamankan 4 paket sabu berat bruto 11,27 gram diringkus Minggu, 7 Maret 2021 pukul 21.00 Wib.
“Lainnya, Fahrul Rozi als Botak (48) dan Robani als Kribo (41) keduanya warga desa Bangka Kota, Simpang Rimba dengan BB 4 paket sabu berat bruto 0,21 gram,” ungkap Sitorus.
Dan dua warga desa Sidoarjo, Air Gegas yakni Yudi Aryanto als Ari (34) dan Muljianto als Togok (37) dengan BB sabu yang diamankan sebanyak 9 paket sabu dengan berat 2,57 gram.
“Terakhir, tersangka Asmawi (38) warga dusun Serdang, Desa Jelutung II, Simpang Rimba juga turut diciduk oleh Satgas operasi antik dengan mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 2,07 gram,” jelasnya.
Atas perbuatan para tersangka, tegas Sitorus patut disangka dengan pasal 112 atau 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Pra)