PANGKALPINANG,LASPELA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Bangka Belitung (Babel) menggelar pembacaan maklumat tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat, yang berlangsung di depan kantor DPD Demokrat Babel, Senin (15/3/2021).
Terdapat 3 poin penting isi maklumat yang dibacakan Sekretaris DPD Partai Demokrat Babel Rosman Burhan, diantaranya :
1. Tidak menggunakan merek, lambang, bendera dan atribut partai Demokrat tanpa izin.
2. Jika terjadi pelanggaran hukum dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum, sesuai pasal 100 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2016, dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
3. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi hal tersebut, maka bisa menghubungi 081377736713.
Diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat sekaligus Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, DR Hinca IP Pandjaita, kepada wartawan, maklumat tersebut sesuai dengan pesan dari Pengurus Pusat Partai Demokrat.
“Kami harus menjaga simbol lambang kedaulatan kami, karena diduga akan ada kompor lain untuk kepentingan dia di luar kami, kami berpesan kepada masyarakat terkait lambang, atribut Demokrat adalah identitas kami,” katanya.
“Sebagai lambang kehormatan dan kedaulatan partai, karena dari itu mulai hari ini kami ikhtiar untuk menjaga itu di Babel,” lanjut Hinca.
Tidak hanya itu, maklumat ini juga sebagai sikap penolakan dari DPD Partai Demokrat, termasuk Demokrat Babel beserta DPC-DPC Demokrat se-Babel terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa waktu lalu.
“KLB tersebut merupakan KLB ilegal dan inskonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020,” kata Rosman menanggapi KLB.
Dalam isi maklumat itu juga, Partai Demokrat berterima kasih kepada masyarakat yang telah mengakui Partai Demokrat dibawah kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono sebagai kepengurusan yang sah.
“Kami mengapreasiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kepercayaan terhadap Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai pengurus yang sah sesuai Kongres 5 tahun 2020,” pungkasnya. (dnd)