banner 728x90

Pemerhati Reklamasi Laut Soroti Mitra PT Timah Terkait Aktifitas Tambang di Laut Toboali

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Dosen Ilmu Kelautan dari Universitas Bangka Belitung, Indra Ambalika menyoroti permasalahan reklamasi laut yang terjadi di kawasan laut Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung.

Pemerhati reklamasi laut itu juga mengatakan, setiap kegiatan reklamasi tambang sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk melakukan reklamasi tambang bahkan saat sedang beroperasi sekalipun.

“Reklamasi laut itu kewajiban setiap perusahaan, perusahaan wajib melakukan kegiatan reklamasi selama proses operasi penambangan, itu bagi perusahaan yang legal,” kata Indra, Selasa, 9 Maret 2021.

Ia menjelaskan reklamasi tambang laut wajib dilakukan rehabilitasi dan reklamasi sesuai Kepmen ESDM nomor 1827 tahun 2018 lampiran VI tentang pedoman pelaksanaan reklamasi dan pascatambang serta pascaoperasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Jika perusahaan tidak melakukan kewajiban reklamasi dan rehabilitasi akan mendapatkan sanksi.

“Nah, itulah yang dituntut masyarakat dan pemerintah, bahwa perusahaan tambang harus melakukan reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang dan sepanjang mereka masih mempunyai vizin operasi, mereka wajib melakukan kegiatan reklamasi,” terangnya.

Ia menyebutkan, untuk tambang timah ilegal dipastikan tidak akan melakukan reklamasi laut, berbicara secara legalitas saja sudah tidak tercantum dimata hukum, apalagi sampai mau melakukan reklamasi laut.

“Secara administrasi legalitas saja sudah tidak jelas, apalagi sampai mau melakukan kegiatan rehabilitasi pasca tambang, reklamasi laut juga dapat dipastikan tidak ada, mustahil,” sebutnya.

Sedangkan untuk legalitas, lanjut dia dapat terlacak perizinan baik di PT timah maupun pemerintah. Dan reklamasi tambang dapat dilakukan ditahapan operasi tambang berlangsung.

“Secara aturan ketika mereka operasi mereka sudah melakukan kegiatan reklamasi dan setelah kegiatan operasi, baru namanya pasca tambang hingga merehabilitasi, kalau rehabilitasi dilaut dapat berupa rumpon, rumah ikan atau nanam mangrove,” ungkapnya

Ia menambahkan, masyarakat Bangka Belitung sebenarnya bukan anti penambangan, tapi masyarakat menuntut penambangan yang good mining practice (praktik penambangan yang baik). Kalau banyak ilegal, reklamasi tidak jelas tidak akan capai good mining practice nya, yang ada berdampak buruk terhadap lingkungan.

“Sampai saat ini mulai dari perumusan reklamasi, kegiatan reklamasi hingga biaya reklamasi tidak jelas, kesannya merusak kegiatan reklamasi laut. Sebenarnya reklamasi bukan hanya di tubuh PT Timah saja, tapi pemerintahan juga ad tim untuk melakukan pengawasan reklamasi,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version