banner 728x90

Dugaan Tipikor di BPRS Toboali Kejati Babel Tetapkan Dua Tersangka, Salah Satunya Mantan Kacab

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Setelah dua pekan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah cabang Toboali, Bangka Selatan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung akhirnya menetapkan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepada nasabah PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tahun 2008-2009.

“Penetapan dan penahanan para tersangka, yakni atas nama inisial E dengan nomor penetapan PRINT-226/L.9/Fd.1/03/2021 tanggal 8 Maret 2021 dan inisial NN nomor penetapan PRINT-227/L.9/Fd.1/03/2021 tanggal 8 Maret 2021,” kata Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo saat jumpa pers di ruang media center, Senin, 8 Maret 2021.



Ia mengungkapkan, tersangka E merupakan Pimpinan BPRS Cabang Toboali yang telah melakukan penyalahgunaaan kewenangan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) kepada 22 nasabah pada tahun 2008 sampai dengan 2009.

“Kemudian tersangka NN merupakan Nasabah yang menyalahgunakan kewenangan pemberian fasilitas pembiayaan (kredit) pada BPRS Cabang Toboali tahun 2008 sampai dengan tahun 2009,” ungkapnya.

Ia menambahkan atas perbuatan kedua tersangka akan disangkakan Pasal Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 58 ayat (1) ke 1 KUHP,” terangnya.

banner 325x300

Diberitakan sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Babel, Johnny Wiliam Pardede mengatakan peningkatan penyidikan berdasarkan Surat perintah penyidikan tertuang dalam nomor print 152/D.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021.

“Dugaan tindak pidana korupsi di BPRS cabang Toboali yakni pemberian modal usaha yang dilakukan PT BPRS Toboali diduga telah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga berpotensi adanya kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar,” kata Johnny, Selasa, 23 Februari 2021 saat jumpa pers di Kejati Babel.

Ia juga menuturkan pemberian fasilitas pembiayaan ini diberikan kepada 22 debitur dan 15 debitur diantaranya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian fasilitas pada PT BPRS.

” Dari total 22 debitur itu, ditemukan ada nya sebanyak 15 debitur yang fiktif,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version