JEBUS, LASPELA – Kurang dari 24 jam, Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, Bangka Barat (Babar) meringkus AL (35) warga Desa Sinar Malik, Kecamatan Jebus. AL diduga melakukan penikaman terhadap AN (33) warga Desa Selar Biru di SPBU Kimjung, Parittiga.
Kapolsek Jebus, Kompol Muhammad Saleh seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK mengatakan, penangkapan dilakukan anggotanya Sabtu malam, beserta barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku.
Diungkapkan Kompol Muhammad Saleh, kejadian bermula ketika korban hendak mengisi BBM di SPBU. Saat sedang mengantre, korban melihat adanya pengisian tidak sesuai peraturan di mobil AL. “Kemudian pelaku mendatangi korban sehingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara pelaku dan korban,” ujarnya, Minggu (7/3/2021).
Tidak puas, pelaku kembali ke mobilnya dan mengambil sebilah sajam jenis pisau dan menikam korban yang mencoba menyelamatkan diri ke dalam mobil. Korban langsung menangkis tikaman pisau pelaku dengan tangan kirinya, sehingga pisau tersebut melukai tangan kiri korban.
“Kemudian korban berusaha membela diri dengan menendang pintu mobilnya sehingga pelaku AL terdorong keluar,” katanya.
Setelahnya, korban mengambil kayu dari dalam mobilnya untuk membela diri. Namun, melihat pelaku yang emosi, korban lari dari pelaku yang masih mengejarnya dengan pisau. Akibatnya, korban mengalami luka dan dijahit sebanyak 15 jahitan di telapak tangan kiri.
Saat meninggalkan lokasi kejadian, korban langsung melaporkan tindakan penganiayaan yang diterimanya ke Mapolsek Jebus. “Dari pelaku juga diamankan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 30 Cm. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (Adi)