PANGKALPINANG, LASPELA – Tidak main-main. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman memberikan perlindungan kepada puluhan ribu pekerja informal di Babel.
Itu dibuktikan dari permintaan langsung dirinya untuk memberikan perlindungan kepada 76.000 Kepala Keluarga (KK) yang berasal dari para pekerja informal di Babel.
Hal ini dikatakan Erzaldi pada audiensi bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung, di Rumah Dinas Gubernur Babel, Jumat (5/03/2021).
“Saya akan mem-BPJS-kan tenaga kerja informal Bangka Belitung sebanyak kurang lebih 76.000 KK per enam bulan pertama. Saya harap, masyarakat paham akan manfaat dari perlindungan BPJS ini,” ujarnya.
Apa alasan Gubernur Babel?
Kata Erzaldi, para pekerja informal seperti petani dan nelayan kerap tidak mendapatkan perhatian yang sama dengan para pekerja formal yang rutin tiap bulan mendapatkan gaji. Itulah alasannya kenapa ia ingin ada kesetaraan dalam perlindungan pekerja.
“Saya tergerak memfokuskan diri untuk memperhatikan kebutuhan lapisan masyarakat kurang terlihat,” sebutnya.
Dengan sistem Penerima Bantuan Informal (PBI), maka pekerja informal penerima jaminan ketenagakerjaan dibebaskan dari beban membayar iuran. Sebagai gantinya, dalam kerja sama ini pemerintah yang harus mengatur anggaran untuk membayar iuran.
Karena itu, agar digunakan tepat sasaran, Pemprov Babel akan mendata ulang calon peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui koordinasi serta rapat yang lebih teknis dengan instansi terkait guna memastikan pekerja informal yang layak diberikan jaminan sosial melalui sistem PBI.
BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksudkan berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua. Harapannya, dengan diikutkannya pekerja informal pada jaminan perlindungan sosial dalam waktu dekat, program strategis negara dalam memberikan kesejahteraan yang merata bagi masyarakat dapat tercapai.
“Jaminan perlindungan ini bisa bantu meminimalisasi tingkat kemiskinan di Babel, sehingga target saya dalam jangka waktu dua bulan harus sudah terealisasi,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus menjelaskan, jika kepala keluarga atau tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan kerja atau meninggal pada saat bekerja maka, korban atau ahli waris dapat mengklaim jaminan perlindungan, baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan.
Setelah mengalkulasikan biaya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agus menjelaskan, dengan iuran sebesar Rp 16.800 per orang 1 bulannya untuk pekerja informal, Pemprov Babel akan membutuhkan dana lebih Rp 1,2 Miliar.
Setelah menimbang dan berdiskusi, Gubernur Erzaldi menyetujui hal ini dan akan mengusahakannya. Namun, untuk mendapatkan timbal balik yang positif, Ia mengharapkan kucuran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) diberikan untuk Babel, agar dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, fasilitas pariwisata dan pengadaan sistem pelatihan bagi masyarakat.
Mengenai dana CSR, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Agus Theodorus menyampaikan bahwa, sistem penganggaran dapat melalui pengajuan ke kantor pusat. Pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan Pemprov Babel agar dapat disetujui.(wa)