banner 728x90

Aturan Baru Kemenkes Bolehkan Penyintas Covid-19 Divaksinasi

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pemberian vaksin terhadap penyintas Covid-19.

Keputusan Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda. 

banner 325x300

Kepala Bidang (Kabid) P2PL Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka, Nora Sukma Dewi membenarkan bahwa para penyintas boleh divaksin setelah 90 hari (3 bulan) dinyatakan swabnya positif Covid-19.

“Iya benar berdasarkan aturan terbaru membolehkan para penyintas bisa mendapat vaksinasi, yang awalnya tidak bisa, termasuk juga bagi para ibu yang menyusui dan lansia,” ungkap Nora, Jumat (5/3/2021).

Kendati demikian, pemberian vaksin terhadap para penyintas Covid-19 ini bukan merupakan sasaran utama, melainkan sasaran tunda.

“Penyintas ini belum menjadi sasaran prioritas, karena pemerintah ingin mendahulukan pihak yang antibodinya belum terbentuk (belum pernah terpapar Covid-19-red),” terangnya.

Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan penelitian dan evaluasi dari tingkat pusat, setiap Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Provinsi diinformasikan dan disosialisasikan bahwa para penyintas, ibu menyusui dan lansia bisa diberikan vaksinasi. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version