SUNGAILIAT, LASPELA — Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pemberian vaksin terhadap penyintas Covid-19.
Keputusan Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.
Kepala Bidang (Kabid) P2PL Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangka, Nora Sukma Dewi membenarkan bahwa para penyintas boleh divaksin setelah 90 hari (3 bulan) dinyatakan swabnya positif Covid-19.
“Iya benar berdasarkan aturan terbaru membolehkan para penyintas bisa mendapat vaksinasi, yang awalnya tidak bisa, termasuk juga bagi para ibu yang menyusui dan lansia,” ungkap Nora, Jumat (5/3/2021).
Kendati demikian, pemberian vaksin terhadap para penyintas Covid-19 ini bukan merupakan sasaran utama, melainkan sasaran tunda.
“Penyintas ini belum menjadi sasaran prioritas, karena pemerintah ingin mendahulukan pihak yang antibodinya belum terbentuk (belum pernah terpapar Covid-19-red),” terangnya.
Ia mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan penelitian dan evaluasi dari tingkat pusat, setiap Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Provinsi diinformasikan dan disosialisasikan bahwa para penyintas, ibu menyusui dan lansia bisa diberikan vaksinasi. (mah)