Kantor PT SNS Diamuk Ratusan Warga Tanjung Labu, Hotmaida: Maaf Saya Lagi Sibuk, Ada Tamu

Oleh: Nopranda Putra




 
LEPARPONGOK, LASPELA – Konflik lama kembali terulang antara warga Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan dengan perusahaan perkebunan sawit PT Swarna Nusa Sentosa (SNS), Rabu 3 Maret 2021.

Informasi yang berhasil dihimpun, konflik bermula ketika PT SNS kembali melakukan perluasan HGU (hak guna usaha) yang sejak dulu ditolak warga. Keinginan warga adalah PT SNS memanfaatkan perkebunan yang ada tanpa harus melakukan perluasan lahan. Puluhan hingga ratusan warga mendatangi Kantor PT SNS.

Kemarahan warga yang memuncak lantaran sejak beberapa hari terakhir PT SNS diduga melakukan perluasan lahan membuat warga naik pitam. Sejumlah warga bahkan merusak dan membakar pos keamanan serta kendaraan PT SNS. Aksi warga berhasil diredam Polsek Lepong dan Koramil Lepong hingga tidak meluas.
 
Kades Tanjung Labu, Rusli mengatakan warga yang datang ke Kantor PT SNS lantaran sudah hilang kesabaran. Hal ini karena PT SNS kembali melakukan perluasan lahan. Menurut Rusli, Pemdes Tanjung Labu telah memediasi perusahaan dengan masyarakat agar tidak ada lagi perluasan kebun.
 
“Dulu sudah ada kesepakatan, perusahaan tidak lagi melakukan perluasan, dan ini terjadi lagi, bulan lalu juga PT SNS melakukan perluasan, mungkin kesabaran warga sudah habis hingga tadi mendatangi Kantor PT SNS, kita harap tidak ada lagi perluasan sehingga tidak ada persoalan lagi,” jelas Kades.
 
Sore tadi kembali dibuat surat pernyataan oleh perusahaan yang ditandatangani oleh Estate Manager PT SNS Sugeng Santoso dan Hotmaida Sinaga KTU PT SNS. Dalam dua butir pernyataannya disebutkan PT SNS akan mengembalikan lahan HGU di wilayah Tanjung Labu kepada masyarakat dan tidak ada perluasan lagi. Lahan yang sudah dirusak dan ada tanam tumbuh harus diganti rugi serta PT SNS siap bertanggung jawab sesuai peraturan. Surat pernyataan tersebut juga disertakan saksi Danramil Lepong dan Kapolsek Lepong serta masyarakat.
 
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi meminta PT SNS yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Pulau Lepar Kabupaten Bangka Selatan untuk menaati surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.
 
Pernyataan itu ia lontarkan lantaran adanya aksi penolakan warga Tanjung Labu Kecamatan Pulau Lepar ke perkebunan PT SNS guna menolak perluasan perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT SNS di wilayah desa Tanjung Labu pada Rabu (03/03/2021).
 
“Saya sudah baca surat pernyataan yang ditandatangani pihak perusahaan, jadi saya minta pihak perusahaan komit dengan pernyataan itu, agar tidak terjadi konflik dengan warga lagi kedepannya,” katanya.

Demi mengedepankan kode etik jurnalistik, awak media ini mengupayakan konfirmasi kepada perwakilan pihak PT SNS, Hotmaida Br Sinaga guna keberimbangan berita dan hak jawab kepada perusahaan tersebut.

Hotmaida saat dihubungi menyebutkan bahwa dirinya sedang ada tamu dan sedang sibuk.

“Maaf pak, aku lagi ada tamu, tidak bisa, kita lagi sibuk pak,” kata Hotmaida. (Pra)