JAKARTA, LASPELA – PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mendorong para petani pemilik komoditas Gabah untuk memanfaatkan Sistem Resi Gudang.
Hal ini melihat kecenderungan turunnya harga gabah saat panen. Seperti diketahui, bulan Maret – April 2021 ini akan ada menjadi musim panen padi di beberapa daerah.
Dengan memanfaatkan Resi Gudang, stabilitas harga komoditas akan lebih terjaga yang pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan bagi para petani. Hal tersebut disampaikan Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) melalui keterangan tertulisnya kepada media, Selasa 3 Maret 2021.
Data dari Biro Pusat Statistik menyebutkan, potensi panen periode Januari – April 2021 diperkirakan mencapai 14,54 juta ton beras atau mengalami kenaikan sebesar 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan dengan produksi beras pada periode yang sama tahun 2020 sebesar 11,46 juta ton. Adapun potensi luas panen padi pada periode Januari – April 2021 tersebut mencapai 4,86 juta hektar atau mengalami kenaikan sekitar 1,02 juta hektar (26,53 persen) dibandingkan periode Januari – April 2020 yaitu sebesar 3,84 juta hektar.
Terkait pemanfaatan Resi Gudang, Widiastuti, Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan, Bappebti sebagai otoritas terkait Sistem Resi Gudang akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat tentang manfaat dari pemanfaatan Sistem Resi Gudang. Salah satu manfaat dari Resi Gudang adalah untuk menjaga kestabilan harga, dan ini tentunya sangat membantu para petani dan pemilik komoditas untuk menjaga nilai dari komoditas yang mereka miliki.
“Dengan memanfaatkan Resi Gudang, harapannya tentu adalah turut meningkatnya kesejahteraan para petani dan pemilik komoditas. Saat ini pemanfaatan Resi Gudang khususnya untuk komoditas pertanian seperti Gabah dan Beras masih perlu untuk terus ditingkatkan dan diperluas, sehingga peran SRG sebagai instrumen pemberdayaan pelaku usaha pertanian dapat lebih banyak dirasakan oleh pelaku usaha pertanian, khususnya petani dan UMKM,” ujarnya.
PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang.
Adapun peran dan fungsi KBI adalah untuk melakukan Penatausahaan Resi Gudang, meliputi meliputi Pencatatan, Penyimpanan, Pemindahbukuan Kepemilikan, Pembebanan Hak Jaminan, Pelaporan serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
Selain itu, KBI juga menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan Pengelola Gudang, Lembaga Pembiayaan, Badan Pengawas, Kementrian Keuangan, Menjaga kerahasiaan data dan informasi, Serta memberikan informasi dan data serta melakukan verifikasi dan konfirmasi transaksi Resi Gudang kepada pelaku pasar dan pemangku kepentingan.
Fajar Wibhiyadi menambahkan, sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, tentunya KBI juga memberikan kemudahan bagi para pemilik komoditas untuk melakukan registrasi.
“Salah satunya adalah dengan menyiapkan Aplikasi Registrasi yaitu Is-Ware Next Gen. Dengan Aplikasi yang berbasis blockchain dan smart contract ini, menjadikan proses registrasi akan menjadi lebih mudah dan aman,” jelasnya.
Terkait pemanfaatan Resi Gudang untuk komoditas Gabah, data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) menyebutkan, sepanjang tahun 2020 telah diregistrasikan RG Gabah sebanyak 251 RG, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp13,5 Miliar. Sedangkan di tahun 2019, telah diregistrasi sebanyak 285 RG dengan nilai pembiayaan sebesar Rp17,8 Miliar. Untuk tahun 2018, sebanyak 225 RG telah diregistrasi dengan nilai pembiayaan Rp14,6 Miliar.
Sedangkan untuk komoditas Beras, Sepanjang tahun 2020 telah diregistrasi sebanyak 39 RG dengan nilai pembiayaan Rp13 Miliar. Untuk tahun 2019, sebanyak 67 RG telah diregistrasi dengan nilai pembiayaan sebesar Rp11,6 Miliar. Sedangkan tahun 2018, RG yang diregistrasi mencapai 56 RG dengan nilai pembiayaan sebesar Rp7,5 Miliar.
Selanjutnya Fajar Wibhiyadi menambahkan, adapun upaya yang dilakukan KBI terkait Sistem Resi Gudang ini adalah dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan para pemilik komoditas. Hal ini sejalan dengan peran KBI sebagai Badan Usaha Milik Negara untuk menjadi akselerator ekonomi masyarakat.
“Sistem Resi Gudang di Indonesia memiliki potensi untuk berkembang. Tantangannya adalah pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tentang manfaat dari instrumen ini. Kedepan kami bersama para pemangku kepentingan lain akan terus melakukan sosialisasi tentang manfaat Resi Gudang ini kepada masyarakat,” tuturnya.
Tarkait pemanfaatan Sistem Resi Gudang, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 33 tahun 2020, tentang Barang yang Dapat Disimpan di Gudang dalam rangka Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Saat ini terdapat 18 (delapan belas) jenis komoditas yang masuk dalam skema Sistem Resi Gudang, yaitu Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut, Rotan, Garam, Gambir, Teh, Kopra, Timah, Bawang Merah, Ikan, Pala, dan Ayam Karkas Beku.
Dari berbagai komoditas tersebut, berdasarkan data dari PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), sepanjang tahun 2020 Resi Gudang yang telah diterbitkan sebanyak 427 RG, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp93,6 Miliar. Sedangkan di tahun 2019, Resi Gudang yang diterbitkan sebanyak 444 RG dengan nilai pembiayaan sebesar Rp56,5 Miliar.rill/(wa)