Setengah Anggota Dewan Kota Mangkir, Paripurna Batal

PANGKALPINANG, LASPELA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang pembahasan keputusan DPRD atas 3 Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang, akhirnya batal.

Pembatalan setelah sempat mengalami penundaan akibat kurangnya jumlah anggota dewan yang hadir. Selama dua jam molor, rapat hanya dihadiri secara fisik oleh 16 anggota dewan, selebihnya 14 orang tidak hadir.

Melihat banyaknya anggotanya yang mangkir, Ketua DPRD Pangkalpinang Abang Hertza, akhirnya memutuskan untuk melakukan penundaan hingga waktu yang ditetapkan kembali oleh Badan Musyawarah (Banmus).

“Dengan 10 anggota tanpa keterangan, dan 4 anggota lainnya izin, dengan ini saya ajukan rapat paripurna ditunda dan akan ditinjau kembali oleh Badan Musyawarah,” ujarnya kepada para peserta rapat, Rabu (3/3/2021).

Dengan tidak hadirnya setengah anggota dewan, maka rapat tidak memenuhi forum. “Atas persetujuan bersama dan mengacu kepada tata tertib dewan, rapat ini diajukan kembali setelah banmus menjadwalkan kembali,” pungkasnya. (dnd)

Leave a Reply