Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Aktivitas penambangan di depan SMP Negeri 4 Air Gegas, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan kembali digarap dua alat berat excavator (PC) merek Hitachi warna oranye.
Pantauan awak media di lokasi pada Selasa, 2 Maret 2021 kemarin, dua alat berat PC tersebut sedang melakukan kegiatan penambangan pengerukan di lahan yang diketahui masuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk.
Informasi yang berhasil dihimpun, dua PC warna oranye itu diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin Surat Perintah Kerja (SPK) atau ilegal, tanpa sepengetahuan PT Timah sebagai pemilik IUP.
Adapun lokasi tambang yang digarap alat berat itu diduga milik dua orang, hal itu didapatkan dari warga di sekitar lokasi, bahwa tambang timah ilegal tersebut milik Y dan J. Untuk biji timah tersebut, diduga dibelikan oleh kolektor di sekitar lokasi.
Sementara Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan Bangka Selatan, Sindhu mengatakan saat ini pihaknya telah berkomunikasi dengan pemilik tambang.
“Upaya untuk merangkul sudah kita lakukan, agar produksi biji timah bisa masuk ke PT Timah. Kalau kawasan tambang tersebut memang benar di wilayah IUP PT Timah, tapi izin PT Timah tidak mengeluarkan izin SPK, jadi bisa dikatakan kegiatan tambang itu ilegal,” kata Sindhu, Rabu, 3 Maret 2021.
Terpisah, Kepala Unit Tambang Darat PT Timah, Sigit turut membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut dimiliki oleh inisial Y.
“Itu ternyata milik saudara Y, baru mau jadi binaan PT Timah,” tuturnya. (Pra)