SUNGAISELAN, LASPELA– Polres Bangka Tengah (Bateng) tetapkan Mail (44), warga Desa Keretak, Kecamatan Sungaiselan sebagai tersangka penambangan timah ilegal di Alur Sungai Rasau, Desa Keretak.
Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Rais Muin membenarkan bahwa Mail sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Tersangka ini melakukan usaha pertambangan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan perizinan lainnya,” kata AKP Rais, Selasa (2/3/2021).
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti mesin diesel, pompa air, girbok, selang, pipa paralon, tali tambang, drum, sakan, karpet, dan peralatan tambang timah lainnya yang digunakan untuk menambang timah.
“Minggu (28/2/2021) tersangka ini menambang timah, besoknya senin (1/3/2021) kita lakukan penangkapan, Pelaku terancam tuntutan pidana penjara diatas 5 tahun,” ungkapnya.
Penangkapan terhadap tersangka lanjut Kasatreskrim bermula karena ada laporan warga setempat yang resah atas aktifitas penambangan yang menurut warga telah menyebabkan terjadinya penyempitan alur sungai.
“Setelah kita kroscek, ternyata benar terjadi penyempitan alur sungai, dan tersangka pun akhirnya kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.(Jon)