PANGKALPINANG, LASPELA – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan baru dengan menerbitkan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan maksimal 100 persen.
Kelonggaran berupa uang muka di sektor pembiayaan atau kredit properti dan otomotif berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Kebijakan BI tersebut tertera pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
Ketentuan yang dikeluarkan bank sentral itu dengan down payment 0 rupiah pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hanya saja, tidak semuanya dapat diberlakukan, tapi untuk kategori tertentu seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan.
BI menyebutkan, tidak semua bank yang bisa memberikan pelonggaran LTV hingga 100 persen, dan hanya diberlakukan kepada bank yang memenuhi beberapa kriteria kesehatan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) tertentu.
“Bagi bank yang memenuhi kriteria non performing loan/non performing financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, dalam rilis yang diterima Laspela.com, Selasa (2/3/2021).
Kebijakan ini ditambahkannya, merupakan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif, yang diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas.
Selain itu, kredit atau pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait, yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.
Pelonggaran uang muka juga berlaku di sektor otomotif untuk untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru. “Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi,” pungkasnya.(rill/rga)