PANGKALPINANG, LASPELA – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman menyatakan bahwa pada Senin, (1/3/2021) akan menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Mulai Senin ini kita akan menerapkan sidang di tempat dan sanksi langsung kepada pelanggar prokes. Dan kebijakan ini sesuai hasil rapat koordinasi dengan seluruh forkopimda provinsi bersama forkopimda kabupaten/kota,” kata Erzaldi kepada awak media, Jumat (26/2/2021).
Dikatakan Erzaldi, hal ini dikarenakan semakin bertambahnya masyarakat yang terpapar virus corona ini, terutama di daerah-daerah tertentu. Dan ini dianggap perlu untuk secara tegas melaksanakan prokes Covid-19 ini.
“Jadi tolong kepada masyarakat Babel untuk tetap mematuhi peraturan yang ada. Dan apabila masyarakat yang tidak patuh prokes akan dikenai sanksi dan dilakukan pengadilannya di tempat,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erzaldi berharap kepada media massa untuk menyosialisasikan kebijakan sanksi langsung ini, agar masyarakat lebih disiplin menjalankan prokes Covid-19.
“Tak henti-hentinya saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan prokes Covid-19 dengan memakai masker, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun dan menerapkan prilaku hidup sehat bersih untuk menekan kasus virus corona ini,” tutupnya.(wa)