RSUD Depati Hamzah Buka Suara Atas Laporan Mantan Honorer ke Kejati

PANGKALPINANG, LASPELA – Laporan HN, mantan honorer Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUD-DH) Pangkalpinang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) atas dugaan penyimpangan belanja oksigen pasien Covid-19 berbuntut panjang.

Tidak ingin tudingan tersebut semakin liar di tengah-tengah masyarakat, RSUD-DH langsung buka suara melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur rumah sakit, dr. Fauzan, di ruang pertemuan RSUD-DH, Kamis (25/2/2021).

Pihak rumah sakit menegaskan jika tuduhan HN tidak benar. Salah satu poin laporan HN menyebutkan bahwa dirinya (pelapor) yang bertugas mencatat data dari isi tabung oksigen.

Padahal, menurut dr. Fauzan, yang berwenang untuk melepas regulator oksigen serta melakukan penandaan terhadap setiap oksigen yang telah terpakai adalah perawat itu sendiri.

“Tidak sesuai dengan laporan HN yang disana dia mengaku kalau dia yang menandai tabung-tabung, padahal perawatlah yang menandai sisa gas itu,” katanya.

Lebih jauh, dr Fauzan mengungkapkan, RSUD-DH dalam menangani pasien Covid-19 menerima bantuan alat yang dinamai High Flow Nassal Canual (HFNC). Alat tersebut diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan gejala sesak nafas berat.

“Kita sebagai rumah sakit rujukan menerima pasien dengan gejala sedang dan berat. Kita mendapat bantuan alat itu (HFNC),” terangnya.

Dirinya menuturkan, HFNC ini bisa digunakan hingga 60 liter per menit yang tidak bisa dilakukan oleh oksigen biasa. “Untuk bisa mencapai yang diharapkan dokter untuk mencapai saturasi oksigen sesuai target diatas 93 persen,” terangnya.

Jika alarm berbunyi, diterangkan Fauzan maka isi dari tabung oksigen itu tidak mencapai target 93 persen itu lagi, sehingga akan mengganggu kestabilan pasien.

“Maka otomatis tabung harus diganti, walaupun isinya masih ada namun jika tidak mencapai target itu, akan mengganggu kestabilan pasien, sehingga harus diganti dengan yang baru,” katanya.

“Memang isi tabung masih ada, dan masih bisa dipakai, namun itu hanya akan bertahan kurang lebih 3 jam, sehingga ditakutkan akan mengganggu pasien,” pungkasnya. (dnd)