PT Timah Tbk Evaluasi 34 Perusahaan PIP di Laut Toboali, Kompensasi ke Masyarakat Jadi Topik Utama


Oleh: Nopranda Putra




TOBOALI, LASPELA – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Timah Tbk mengundang perwakilan perusahaan mitra PT Timah sebanyak 34 perusahaan yang menambang di Laut Toboali, kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung yang masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Kamis, 25 Februari 2021 di Hotel Grand Marina Toboali.

Dalam kesempatan itu, tampak hadir perwakilan PT Timah, Andika sebagai pengawas tambang PIP, didampingi Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto dan Danramil Toboali Mayor Inf Istiyari serta dihadiri Danposmat TNI AL, Peltu Darsidi.

Dalam pertemuan itu, Andika meminta setiap perusahaan menyerahkan laporan dana kompensasi yang diberikan kepada masyarakat.

“Kepada semua perusahaan kami minta bukti  penyerahan dana kompensasi lengkap dengan dokumentasi saat pemberian,” kata Andika. 

Ia menyebutkan, bukti-bukti dana kompensasi masyarakat tersebut nantinya juga diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan evaluasi. 

“Perusahaan mitra PT Timah diharapkan untuk mengikuti SOP yang berlaku terutama kewajiban dana kompensasi sesuai yang telah disepakati dari awal kepada masyarakat,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan, jika nantinya kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi bahkan pencabutan Surat Perintah Kerja (SPK). 

“Sekarang ini ada 50 perusahaan waiting list (daftar tunggu) yang juga ingin menambang, maka perusahaan yang bekerja saat ini akan kami evaluasi kembali,” tukasnya.

Tak sampai disitu, ia juga meminta kepada seluruh perusahaan agar setiap pemberian kompensasi kepada masyarakat ada pemberitahuan kepada pihaknya. Hal itu bertujuan agar dana kompensasi yang sudah menjadi kesepakatan antar perusahaan dengan masyarakat  terpantau oleh PT Timah.

“Setiap ada pemberian kompensasi tolong diberitahukan kepada PT Timah, biar nanti ada pedampingan dari PT Timah, agar kami mengetahuinya dan juga sebagai bahan evaluasi.” ujarnya.

Ia juga menyampaikan PT Timah Tbk telah menerbitkan 200  surat perintah kerja (SPK) atau 200 unit PIP kepada 34 perusahaan dan telah beroperasi lebih dari satu bulan.

“Dana kompensasi tersebut diserahkan kepada panitia dan panitia lah yang bertugas memberikan kepada masyarakat  termasuk mendata masyarakat penerima dana kompensasi. Dana diberikan dalam bentuk uang dan ada berbentuk sembako,” pungkasnya. (Pra)