PANGKALPINANG, LASPELA – Laporan HN ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menyeret Rumah Sakit Umum Daerah Depati Hamzah (RSUD-DH) Pangkalpinang, ternyata tidak hanya soal dugaan penyimpangan belanja tabung oksigen pasien Covid-19.
Mantan honorer yang bekerja di RSUD-DH itu, dalam laporannya, juga mempermasalahkan pemotongan gaji honorer yang dilakukan pihak RSUD-DH Pangkalpinang.
Sama seperti dugaan penyimpangan belanja tabung oksigen Covid-19, Direktur RSUD-DH dr. Fauzan juga membantah hal tersebut. Dirinya menuturkan, gaji yang diterima HN sudah sesuai dengan isi dari kontrak kerja.
Dalam laporannya, HN mengaku jika gajinya Rp1.850.000 dan hanya dibayarkan Rp1.600.500, atau terdapat selisih sebesar Rp250.000.
“Dalam kontrak kerja tertulis jika gaji HN ialah Rp1.650.000, dipotong BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp49.500, total yang diterima ialah Rp1.600.500, dan itulah yang kami berikan kepada dia,” katanya saat konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Dijelaskan Fauzan, adanya penambahan Rp250 ribu tersebut merupakan insentif HN sebagai Pengelola Pendistribusian Oksigen.
“Itu karena insentif dia sebagai Pengelolah Pedistribusian Oksigen, ditambah Rp250 ribu, dipotong pajak Rp243.750, yang namanya tunjangan ini tidak bisa disamakan dengan gaji pokok,” terangnya.
Sementara itu, untuk laporan ketiga terkait penyimpangan insentif Covid-19 bagi tenaga nakes, dr. Fauzan menuturkan jika insentif hanya diperuntukkan untuk dokter, perawat dan nakes lainnya.
“Dimana nakes lainnya juga dibagi menjadi kepada instalansi khusus lainnya, yaitu instalansi Gizi, Laboratorium, Radiologi, Farmasi dan Istalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS). Memang dia masuk IPSRS namun dia tidak langsung terjun, tugas Hendra ini hanya mendisribusikan, mengantar oksigen kedepan pintu ruangan Covid-19,” katanya.
Pihaknya pun menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan mengikuti dan kami menghargai kami menjalankan arahan yang sudah ada, secara detail masuk ke penyidik,” pungkasnya. (dnd)