TEMPILANG, LASPELA – Pansus Kepariwisataan DPRD Babel mengunjungi kawasan wisata Pantai Pasir Kuning, Tempilang, Bangka Barat, Rabu sore (24/2/2021).
Kunjungan tersebut dalam rangka peninjauan lapangan terkait pembahasaan Raperda Kepariwisataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain anggota Pansus, turut hadir Ketua Komisi II, Adet, perwakilan Dinas Pariwista Bangka Belitung dan Camat Tempilang, Adi Asadi, ST.
Ketua Pansus, Aksan Visyawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi penuh usaha pemkab Bangka Barat untuk menunjang kepariwisataan di kawasan Bangka Barat khususnya di beberapa titik di Bangka Barat yang menjadi destinasi wisata masyarakat, termasuk pantai pasir kuning ini.
Dirinya juga menghimbau, bukan hanya pemerintah, namun masyarakat juga kiranya dapat proaktif mensosialisai pariwisata yang ada di sekitar mereka.
“Tadi sepanjang jalan saya lihat jalannya sudah bagus, lalu jarak pantai dengan perkampungan juga tidak begitu jauh. Ini menjadi potensi yang bagus bagi pemkab untuk memajukan pariwisata di kawasan Tempilang.” pujinya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Tempilang, Adi Asadi mengatakan selama ini beberapa sektor pariwisata di Bangka barat, termasuk di Tempilang ini belum mempunyai regulasi yang kuat untuk mengatur kepariwisataan, ia pun berharap kuat hal itu bisa terwujud dari Perda Kepariwisataan yang sedang disusun oleh DPRD Babel ini.
“Selama ini regulasi belum kuat, ambil contoh, dulu masuk ke sini (pantai pasir kuning) harus bayar, lalu saya bertanya, uangnya kemana, padahal belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.” ungkapnya.
Ketua Komisi II, Adet, menambahkan, harus ada inovasi baru untuk menunjang kepariwisataan Bangka Belitung. Inovasi tersebut harus berdampak panjang untuk kelangsungan hidup kepariwisataan Bangka Belitung.
“Harus ada sesuatu yang baru, semacam cerita historis tentang pariwisata Babel yang membuat orang-orang penasaran untuk kembali mengunjungi wisata Bangka Belitung. Jika orang berkunjung ke Bali bisa mendapat cerita yang bagus tentang Bali, mengapa Babel tidak? Hal semacam ini yang harus kita pikirkan bersama, di samping kewenangan pengelolaan wisata oleh kabupaten/kota dan provinsi.” tuturnya.
Pansus Kepariwisataan ini merupakan lanjutan pembahasan pansus dari tahun 2020 yang lalu. Hingga saat ini, DPRD terus menggali informasi dengan dinas pariwisata, Kementerian Pariwisata dan stakeholder terkait untuk mendapatkan perda yang benar-benar berguna dan bermanfaat dalam rangka meningkatkan kepariwisataan di Babel.
Dijadwalkan, Kamis siang (25/2/2021), DPRD Babel juga akan mengundang pelaku usaha pariwisata untuk membahas permasalahan apa yang membuat wisata Babel kurang booming. Termasuk nanti membahas ide pembentukan badan promosi untuk pariwisata Babel.
“Mudah-mudahan perda ini nantinya betul-betul dapat menunjang dan mengembangkan sektor pariwisata sehingga dapat menjadi andalan sumber pendapatan asli daerah kita,” harapnya Aksan menutup pertemuan.rill/(wa)