KOBA, LASPELA– Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Fauzan mengimbau kepala desa (Kades) se-Bateng untuk berhati-hati dalam penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Tahun 2021.
“APBDes itu bersumber dari uang rakyat, maka harus digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya, Selasa (23/2/2021).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini setiap desa memiliki pendamping desa, sehingga menurutnya setiap penggunaan APBDes harus dikomunikasikan terlebih dahulu dan juga melibatkan masyarakat melalui musyawarah.
Fauzan berujar bahwa pihaknya akan tetap memantau setiap penggunaan APBDes oleh perangkat desa, khususnya para kades yang merupakan pengguna APBDes.
“Ketika ada laporan masyarakat pasti kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pokoknya yang namanya uang rakyat yang dikelola oleh pemerintah tetap kami awasi,” ujarnya.
Fauzan mengingatkan setiap pengguna APBDes agar menghindari pelanggaran hukum dalam penggunaan APBDes, ia juga membuka kesempatan bagi Desa yang ingin berkonsultasi terkait payung hukum dalam penggunaan APBDes.
“Kantor kita ada ruang khusus untuk melayani siapapun yang datang untuk berkonsultasi masalah hukum. Karena selain penindakan, kami juga mengedepankan pencegahan terjadinya penyalahgunaan APBDes,” pungkasnya.(Jon)