Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Polres Bangka Selatan kembali berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu, Jumat, (19/2) sore di desa Tiram, kecamatan Tukaksadai, Bangka Selatan.
Sup (29) warga desa Tiram, Tukaksadai diamankan Resnarkoba Polres Bangka Selatan lantaran menyimpan dan hendak bertransaksi sabu-sabu sebanyak 5,32 gram yang dipaket dalam plastik kecil sebanyak 7 paket.
Kabag Ops, AKP Surtan Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto mengatakan penangkapan tersangka Sup bermula dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di sebuah rumah di desa Tiram, Tukaksadai.
“Mendapati informasi itu, anggota Resnarkoba Bangka Selatan yang dipimpin AKP Yandrie C Akip menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dan pada Jumat sekira jam 15.00 Wib, Resnarkoba melakukan penggrebekan di sebuah rumah di desa Tiram,” kata Sitorus, Jumat (19/2).
Saat dilakukan penggerebekan, ungkap Sitorus tersangka sempat melarikan diri, namun anggota Sat Resnarkoba berhasil mengejar dan mengamankan pelaku dan anggota Sat Resnarkoba didampingi aparat Desa melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan Sat Resnarkoba menemukan barang bukti sabu sebanyak 4 paket dikantong celana pelaku dan 3 paket sabu yang disimpan di dalam rumah,” jelasnya.
Untuk tersangka dan barang bukti berupa 7 paket sabu – sabu berat bruto 5,32 gram, botol aluminium merk CDR, 1 botol aluminium merk CALTRAX, 2 ball plastik klip ukuran kecil, 2 plastik klip ukuran besar kosong, 1 buah sekop plastic pipet minuman, 1 unit handphone kecil berwarna ungu merk NOKIA, 1 buah dompet ukuran kecil berwarna merah dan 1 helai celana pendek berwarna biru kombinasi diamankan ke Polres Bangka Selatan.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. (Pra)