BELINYU, LASPELA — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Belinyu mengamankan dua orang diduga pekerja Tambang Inkonvensional (TI) ilegal di laut Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kamis (18/2/2021) dini hari.
Kapolsek Belinyu, Kompol Noval Nanusa Gegoh membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku jika sebelumnya mendapat informasi tersebut dari masyarakat sekitar.
“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penambangan di laut Mengkubung saat malam hari. Menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang penambang beserta peralatan yang dipakai sebagai barang bukti.
“Pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 sekira pukul 00.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Belinyu melakukan pengintaian di sekitar laut Mengkubung dan berhasil mendapati dua orang laki-laki sedang menambang, yakni E (21) selaku pemilik tambang, dan BK (43) sebagai pekerjanya,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan berupa pasir timah kurang lebih 6 Kilogram, 1 unit mesin robin merk YASUKA warna orange, 2 Lembar karpet, selang ulir sepanjang kurang lebih 1 meter.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Noval juga mengatakan jika sebelumnya sudah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ada aktifitas tambang di laut Mengkubung, baik secara langsung maupun melalui spanduk peringatan.
“Ternyata masih ada warga yang membandel atau tidak mengindahkan himbauan tersebut,” sesal Noval. (mah)