SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka langsung mengirimkan berkas usai mendapatkan surat peringatan dari Kementrian Keuangan RI.
Kemenkeu sendiri meminta agar pemerintah daerah menyerahkan berkas Informasi Keuangan Daerah (IKD) sebelum tanggal 31 Januari 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangka, Iwan mengatakan jika keterlambatan pengiriman berkas tersebut karena aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIKPD) tidak bisa diakses.
“Secara anggaran kita sudah selesai bahkan sebelum 31 Desember 2020 kita sudah ada. Kalau secara manual atau fisik kita sudah kirim sebelum 31 Januari. Tapi untuk mekanisme kedua yang dilakukan melalui aplikasi sinergi, ternyata sistem SIKPD kita untuk laporan anggaran belum bisa keluar, itu yang menjadi kendala kita,” ungkapnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (16/2/2021).
Kendati demikian, pihaknya mengatakan mengambil langkah lain agar secepatnya berkas IKD tersebut dapat dikirim ke Kemenkeu RI.
“Karena hasil laporan tidak bisa keluar, maka kita pakai cara kedua yaitu melakukan input melalui aplikasi SIMDA, selanjutnya setelah hasilnya keluar baru kita kirim soft copy nya ke Kemenkeu melalui aplikasi sinergi itu,” jelasnya.
“Jadi hari ini semuanya sudah dikirim, baik yang hard copy maupun soft copy nya,” tambahnya.
Kemenkeu RI sendiri akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mengirimkan berkas IKD baik itu berupa hard copy maupun soft copy dalam jangka waktu 30 hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis tersebut.
Sanksi itu berupa penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 25 persen setiap bulannya hingga dipenuhinya penyampaian dimaksud. (mah)