Terapkan Konsep Buy The Service, Operator Angkutan dan Masyarakat Terbantu

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan memberikan stimulan kepada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagai salah satu Operator Angkutan Umum di Pulau Bangka berupa subsidi melalui konsep buy the service yang akan dilaksanakan pada Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Babel, K.A. Tajuddin, dalam rapat koordinasi Penyelenggaraan dan Penyediaan Jasa Angkutan Umum Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP), di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Babel, Kamis (11/02/2021).

“Buy the service adalah sistem pembelian pelayanan oleh pemerintah kepada pihak operator atau pengusaha jasa angkutan. Tujuannya, untuk melayani masyarakat dalam hal transportasi publik berbasis pada segitiga transportasi, yakni pemerintah, operator, dan masyarakat,” jelas Tajuddin.

Selain itu, Kadin Perhubungan juga menjelaskan, bahwa langkah ini diambil dengan melihat banyaknya operator kendaraan umum yang terdampak covid, sekaligus membangun kembali semangat pelayanan transportasi di masyarakat Babel.

Konsep pembelian layanan dilakukan berdasarkan biaya operasional kendaraan dengan memperhatikan tarif dari pelayanan trayek tersebut.

“Pembelian layanan dilakukan berdasarkan biaya operasional kendaraan per trayek dan memperhatikan tarif per kilometer dari pelayanan trayek tersebut,” ungkap Tajuddin.

Ditambahkannya, rute pelayanan utama yang akan dioperasikan oleh Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yaitu rute Pangkalpinang–Muntok, rute Pangkalpinang–Sungailiat–Belinyu dan rute Pangkalpinang–Koba–Toboali.

Selain itu, melalui konsep buy the service, diharapkan dapat memenuhi enam standar minimal yang disiapkan Pemprov, yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Sejauh ini, Palembang, Medan, Surakarta, Denpasar, dan Jogjakarta merupakan beberapa daerah yang telah menerapkan konsep ini.

Selanjutnya, Tajuddin mengungkapkan armada yang rencananya akan dioperasikan adalah kendaraan yang berkapasitas maksimal 10 orang penumpang dengan pengaturan jarak yang aman dan nyaman bagi penumpang.

“Jumlah seatnya ada 10, dan itu sudah maksimal. Sedangkan jenis kendaraan dapat ditentukan. Kendaraan sendiri harus full AC dengan posisi seat diatur sedemikian rupa sehingga ada seat single dan double,” jelasnya.

Dalam hal petunjuk teknis yang akan dijalankan, Pemprov. Babel membawa konsep ini ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Sementara itu, perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Babel, Zulkarnain, mengatakan pihaknya siap membantu melakukan monitoring dan pengawasan dalam hal pelaksanaan konsep buy the service di lapangan, sekaligus melakukan penilaian bagi PO mana yang layak dalam melaksanakannya.

Hal yang sama diungkapkan Perwakilan dari Damri, Listawati, yang menyebut adanya konsep buy the service menjadi stimulan yang baik bagi operator dan nantinya harus melibatkan Organda.(wa)