SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah Kabupaten Bangka menerapkan sistem SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) bagi seluruh pegawai kontrak atau honorer.
Kepala BKPSDMD Bangka, Baharita mengatakan aturan tersebut sudah ditetapkan pada bulan Februari 2021 ini untuk mendisiplinkan para honorer dalam menjalankan tugasnya.
“Bulan ini sudah mulai kita terapkan. Jadi setiap hari mereka kerja itu ada laporannya sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ungkapnya saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (15/2/2021).
Ia mengatakan saat ini laporan SKP honorer tersebut akan diterima oleh pihaknya untuk melihat kinerja para pegawai kontrak disetiap OPD.
“Mungkin nanti beberapa bulan kedepan laporannya akan diterima ke tiap-tiap kepala OPD tapi saat ini kita yang terima karena ingin melihat kinerja para honorer kita,” terangnya.
Baharita juga menegaskan bahwa aturan itu juga untuk melihat kebutuhan tenaga honorer di suatu OPD. Dengan adanya SKP, maka pihaknya bisa memindahkan tenaga honorer ke OPD yang kekurangan.
“Dari sini nanti kita bisa lihat OPD mana nanti yang kelebihan honorer dan mana yang kurang. Jadi nanti OPD yang kelebihan honorernya akan kita pindahkan,” tegasnya.
Ia juga mengatakan para honorer tidak akan menerima gaji jika tidak melaporkan SKPnya sehingga wajib memberikan laporan.
Saat ini tenaga honorer yang paling banyak ada di bagian sekretariat daerah dan DPRD Bangka.
“Kalau tidak melaporkan SKPnya, mereka tidak menerima gaji karena itu konsekuensinya, itu sanksi. Makanya harus melapor SKPnya,” pungkas Baharita.(mah)