Oleh: Nopranda Putra
AIRGEGAS, LASPELA – Polsek Airgegas, Polres Bangka Selatan menggelar operasi yustisi kepada masyarakat kecamatan Air Gegas guna memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menjauhi Kerumunan dan Membatasi mobilitas, Senin (15/2) pagi.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto melalui Kapolsek Airgegas IPTU Tiyan Talingga mengatakan adapun imbauan kepada masyarakat untuk menerapkan 5 M yakni untuk menghindari dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
“Kegiatan kali ini yakni operasi Yustisi kepada masyarakat terkait Prokes 5 M guna memutus mata rantai virus Covid-19 di wilayah kecamatan Airgegas,” kata Tiyan, Senin (15/2).
Diungkapkan Tiyan, adapun sasaran operasi yustisi yakni ditujukan di empat titik keramaian di wilayah kecamatan Airgegas. “Diantaranya pasar seputaran kecamatan Airgegas, pemukiman warga, pengendara yang melintasi jalan protokol Airgegas dan warung-warung di seputaran kecamatan Airgegas,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Tiyan dalam operasi yustisi ini juga Kapolsek membagikan masker gratis kepada warga sekitar. ” Kegiatan operasi yustisi meliputi penerapan pendisiplinan Prokes 5 M dan pembagian masker secara gratis,” ujarnya.
Sementara, ia menambahkan untuk kegiatan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahaya covid-19 dan cara menghindari penyebarannya di tengah-tengah masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat paham akan cara mencegah penularan virus Covid-19 dan kegiatan ini merupakan atensi nasional dari negara guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, agar pandemi Covid-19 segera berlalu,” jelasnya.
Untuk kegiatan operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Airgegas IPTU Tiyan Talingga daj diikuti oleh seluruh personil Polsek Airgegas dan personil TNI. (Pra)