“Korban SU kemudian langsung dibawa warga sekitar ke Rumah Sakit Umum Pangkalpinang, saat ini korban masih dilakukan perawatan, dan kondisi terakhir sedang dilakukan Ronsen di bagian kepala,” ujarnya.
Ipda Endi menyampaikan bahwa menurut keterangan dari Sundari selaku orang tua Pelaku dan Korban, WA sudah 5 kali dilakukan perawatan di rumah sakit jiwa, dan pernah dipidana dalam kasus perlindungan anak.
“Pelaku WA diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” ujar kapolsek.(jon)
Leave a Reply