banner 728x90

Kurun Waktu 48 Jam, Resnarkoba Basel Bekuk Tiga “Pemain” Sabu Total Barang Bukti 12,82 Gram

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Dalam kurun waktu dua hari, Polres Bangka Selatan berhasil bekuk tiga tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu 11 hingga 12 Februari 2021.

Kabag Ops AKP Sitorus seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan Resnarkoba Basel pada Kamis, 11 Februari 2021 dengan tersangka Sensi (26) warga Jalan Damai, kecamatan Toboali.

“Penangkapan tersangka Sensi berdasarkan laporan polisi LP/A-108/II/2021/BABEL/RES BASEL, tanggal 11 Februari 2021, tersangka diamankan Resnarkoba Kamis malam di jalan Merdeka, Toboali berikut barang bukti sabu sebanyak 1,70 gram,” kata Sitorus (12/2).

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, ungkap Kabag Ops dilakukan penangkapan diwaktu yang sama dengan tersangka Almuzait (28) dan Fran Hardika (19), keduanya warga Gang Kenari, tikung maut Toboali.

“Untuk tersangka Almuzait dan Fran Hardika ditangkap pada Jumat 12 Februari 2021 sekira Pukul 22.00 Wib, di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan dengan barang bukti sabu berat bruto 11,12 gram,” ujarnya.

Untuk tersangka Sensi disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka Almuzait dan Fran Hardika disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Pra)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version