KOBA, LASPELA– Aparat Kepolisian Polsek Koba berhasil menangkap empat terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial S (18) di Kecamatan Koba, Selasa (9/2/2021).
Kapolsek Koba, Iptu Martuani Manik, S.H. mengatakan bahwa korban melaporkan peristiwa pilu yang dialaminya pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2021 sekira pukul 00.30 Wib.
“Korban sudah melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B- 115/ II/ 2021/ BABEL/ RES BATENG/ SEK KOBA, Tanggal 9 Februari 2021,” katanya, Rabu (10/2/2021).
Ia mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Hari Minggu (7/2/2021) sekira Pukul 23.00 Wib, Pelapor S dan dua temannya SU dan SO datang ke kontrakan A di Kelurahan Berok, Kecamatan Koba.
Setibanya di kontrakan A, S dan teman perempuannya SO pergi membeli nasi goreng, setelah kembali dan melahap habis makanannya, S memberikan uang sebesar Rp. 20 ribu kepada SU dan menyuruhnya untuk membeli air minum kemasan dan minuman keras (miras) Arak.
Lanjutnya, setelah SU kembali dan membawa Arak, Pelapor S bersama SO, AB, A, BO, dan SU menenggak Arak di ruang tengah kontrakan A tersebut.
“Setelah meminum Arak, S mencoba untuk berdiri kemudian terjatuh dan dipapah AB ke kamar,” ujarnya.
“Saat di kamar tersebutlah perbuatan keji oleh AB dan A terjadi secara bergantian, S awalnya sempat sadar tetapi kemudian setelah itu pelapor tidak sadarkan diri lagi, dan tersadar keesokan paginya,” lanjutnya.
S kemudian melaporkan kejadiaan yang menimpanya tersebut ke Polsek Koba pada Hari Selasa (9/2/2021) Pukul 00.30 Wib, dan pada Hari Selasa (9/2/2021) sekira Pukul 01.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap AB, A, BO, dan SU.
“Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.(jon)