Presiden Joko Widodo : Melayani, Bukan untuk Dilayani

PANGKALPINANG, LASPELA – Tak jarang dijumpai, pelayan publik minta dilayani oleh masyarakat. Fenomena ini membuat Presiden RI Joko Widodo minta pelayan publik untuk mengubah budaya kerja yang selama ini senang di layani menjadi senang melayani.

Arahan tegas tersebut diucapkannya saat memimpin Kegiatan Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik dan Pertanggungjawaban Kinerja Ombudsman, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini diselenggarakan melalui aplikasi zoom dan diikuti oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah di Ruang Kerjanya, Senin (8/02/2021).

“Untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima diperlukan ikhtiar yang berkelanjutan, transportasi sistem, tata kelola, dan yang terpenting perubahan mindset dan budaya kerja dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani” tegas Presiden.

Dikatakannya pelayanan publik adalah wajah konkret kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Negara disebutkan hadir, jika mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, dan berkeadilan.

“Kita punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi, menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovasi pada hasil, dan ini memerlukan partisipasi dari masyarakat dan memerlukan pengawasan dari Ombudsman,” ungkap Presiden.

Presiden Joko Widodo mengapresiasi Ombudsman RI yang terus mengawal dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, BUMN, swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Wagub Abdul Fatah menilai kegiatan laporan tahunan Ombudsman RI sangat penting untuk dijadikan panduan bagi pejabat pelayanan publik, sehingga dapat menjalankan tugasnya ke depan lebih baik.

“Ini menjadi koreksi dan introspeksi bagi pelayan publik supaya memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman RI Periode 2015 – 2020, Lely Pelitasari dalam sambutannya menyebutkan, UU No 37 tahun 2008 memberikan mandat kepada Ombudsman RI untuk menjalankan dua unsur utama yaitu, penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

“Penyelesaian laporan masyarakat sebagai bentuk upaya responsif kuratif atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik oleh penyelenggara, sedangkan pencegahan merupakan upaya prestatif kemungkinan terjadi atau berkurangnya maladministrasi,” jelasnya.

Menurutnya, dalam konteks penyelesaian laporan masyarakat kepada Ombudsman setiap tahun dinyatakan stabil, namun jumlah rekomendasi menurun secara tajam.

Laporan tahunan Ombudsman sendiri mencakup :
1. Jumlah dan macam laporan yang di terima dan di tangani.
2. Pejabat/instansi yang tidak bersedia memenuhi permintaan/melaksanakan rekomendasi.
3. Pejabat/instansi yang lalai melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang di laporkan masyarakat.
4. Pembelaan diri pejabat yang di laporkan.
5. Jumlah dan macam laporan yang di tolak untuk di periksa.
6. Laporan keuangan.

Di akhir kegiatan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov. Babel, Sudarman berharap di masa mendatang pelayan publik bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Kita menyambut baik terkait kegiatan Ombudsman di Babel, kekurangan yang terjadi selama ini akan secepatnya diperbaiki, tentunya dengan tetap dibantu oleh Ombudsman Babel,” pungkasnya.rill/(wa)