Dua Polisi Gadungan Ditangkap Polres Bateng

KOBA, LASPELA– Dua warga Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial S (39), dan A (40) ditangkap Tim Tupai Sat Reskrim Polres Bateng karena diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pemuda Desa Penyak inisial K (17) saat sedang pacaran di Pantai Sumur 7, Kelurahan Padang Mulya, Kecamatan Koba.

Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Rais Muin menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban K bersama teman wanitanya sedang berada di Pantai Sumur 7, Jumat (15/1/2021) sekira pukul 21.00 Wib, kemudian didatangi oleh kedua pelaku S dan A dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Korban diintrogasi oleh kedua pelaku dan diminta untuk menunjukan identitas diri, lalu menahan HP dan uang sebesar Rp.100 ribu milik korban, serta mengajak korban berdamai dengan meminta uang sejumlah Rp.300 ribu.

Karena kekurangnya uang, malam itu juga korban K mencari tambahan uangnya sebesar Rp. 200 ribu, setelah mendapatkan uang dan hendak menyerahkannya ke pelaku, pelaku sudah kabur dengan membawa HP, dan uang Rp. 100 ribu yang telah diambil sebelumnya.

Keesokan harinya (16/1/2021), Korban K melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bateng, dan Tim Tupai Polres Bateng bergerak cepat dan berhasil mengendus keberadaan kedua polisi gadungan ini setelah mengetahui keberadaan HP milik korban di Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

“HP milik korban itu sudah dijual oleh pelaku A ke Warga Desa Cit berinisial D, kemudian Tim Tupai menangkap kedua anggota polisi gadungan di kediamannya masing-masing di Jalan Senang Hati Keluraham Koba, dan dipastikan bahwa HP tersebut milik Korban K. Dalam kejadian ini korban  mengalami kerugian materil senilai Rp.4.050.000,” ungkap AKP Rais, Jumat (5/2/2021).

Menurut AKP Rais, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan kedua pelaku saat ini sudah ditahan bersama barang bukti 1 unit HP Oppo Reno4 F.

“Pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.(jon)