Diduga Bermasalah, DPRD Basel Sorot Pengadaan Seragam Linmas dan Atribut Satpol PP


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – DPRD kabupaten Bangka Selatan (Basel) menyoroti adanya dugaan pelanggaran terkait pengadaan seragam Linmas dan atribut Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) pemerintah kabupaten Bangka Selatan.

Wakil ketua DPRD Bangka Selatan, Samson Asrimono mengatakan jika benar adanya dugaan pelanggaran pengadaan seragam Linmas dan atribut di Satpol PP, pihak instansi yang berwenang harus menyelidiki kebenaran informasi tersebut, agar tidak bias dan menjadi perbincangan negatif di tengah-tengah masyarakat.

“Jika benar, instansi berwenang sudah seharusnya menyelidiki informasi tersebut untuk membuktikan benar atau tidak ada pelanggaran pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP kabupaten Bangka Selatan ini,” kata Samson, Jumat (5/2).

Ia juga menuturkan dengan adanya dugaan pelanggaran itu, semua pihak harus mengedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu agar tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan atas informasi tersebut.

“Selayaknya kita harus mengedepankan dan memprioritaskan azas praduga tak bersalah lebih dulu agar tidak ada pihak yang dirugikan sebelum terbukti adanya kesalahan pengadaan seragam Linmas Bangka Selatan,” ujar Samson yang juga sebagai Ketua DPC Demokrat Bangka Selatan.

Diberitakan sebelumnya oleh media online di Bangka Belitung, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP di pemerintah kabupaten Bangka Selatan.

Proyek paket pengadaan seragam dinas Linmas dan atribut Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun Anggaran 2020 dengan pagu dana sekitar Rp 1,2 milyar diduga bermasalah.

Pasalnya diduga ada indikasi dari oknum tertentu yang dengan sengaja diduga mengarahkan salah satu perusahaan sebagai pemenang tender dengan sistem penunjukan langsung (PL) untuk mengerjakan paket tersebut.

Peran oknum tersebut diduga sengaja membuat spesifikasi tehnik persyaratan lelang yang tidak sesuai prosedur, padahal diketahui, untuk proyek yang sudah melebihi Rp 200 juta sudah tidak masuk penunjukan langsung, tapi harus melalui tender atau lelang.

Dengan cara seperti itu diduga sudah menyalahi aturan yang ada, sehingga tidak ada yang menang dalam proses pelelangan tersebut dan ahirnya dilakukanlah proses penunjukan langsung (PL), padahal nilai paket itu sudah diatas Rp 200 Juta yakni Rp 1,2 Milyar. (Pra)