Perkara Tipikor DAK Fisik 2019 Dinas Pendidikan Basel Masuk Babak Baru


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Setelah melakukan penahanan terhadap dua terdakwa Apriyansyah alias Jansen dan Ardiyansyah alias Riyan pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pembangunan prasarana sekolah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada akhir bulan November 2020 lalu, tim penyidik kejaksaan kembali melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kepala Seksi Intelijen Dody Prihatman Purba mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya sudah memanggil dan memeriksa sebanyak 105 orang saksi.

“Hingga sekarang, kasus ini sudah sampai tahap akhir pemberkasan. Setelah itu, kalau berkas sudah lengkap sempurna, nanti kita masuk kedalam tahap pra penuntutan,” kata Dody kepada wartawan, pada Rabu, (3/2).

Dody juga menuturkan, pihaknya akan melakukan proses penyerahan berkas dari penyidik jaksa ke pelimpahan pengadilan untuk segera disidangkan.

“Setelah jaksa menyatakan berkasnya sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan dan akan disidangkan secepat mungkin,” jelasnya.

Tak sampai itu, Kejari Bangka Selatan juga sudah memeriksa anggaran sebesar Rp 6 miliar dari Rp 17 miliar pada kasus tipikor tersebut. Dan menyelamatkan keuangan negara Rp 277,6 juta.

“Sampai dengan saat ini, kita sudah berupaya menyelamatkan keuangan negara yaitu sebesar Rp 277.645.700,-,” ujarnya.

Hanya saja, terang dia untuk total kerugian negara saat ini pihaknya belum bisa memastikan secara akurat berapa nominal kerugian negara yang diakibatkan oleh tipikor fisik DAK Dindik itu. Dan untuk besaran uang yang disebutkan itu, lanjut Dody, merupakan uang yang disetorkan oleh 33 kepala sekolah dari 36 kegiatan.

“Untuk total kerugian negara, pada saat ini kami belum bisa menyampaikan secara real, karena masih proses penghitungan oleh ahli, dan tahap penyidikan saat ini juga masih proses tahap penyempurnaan pemberkasan, yaitu pemeriksaan ahli dan hasil akhir penghitungan kerugian negara oleh ahli,” terangnya. ( Pra)