Masyarakat Desa Penyak Berharap Dapat Menambang di Lokasi PT. MSP

KOBA, LASPELA– Masyarakat Desa Penyak, Kecamatan Koba berharap agar dapat menambang di lokasi PT. Mitra Stania Prima (MSP).

Seperti diungkapkan Kepala Desa Penyak, Sapawi bahwa banyak masyarakat desanya yang berprofesi sebagai penambang timah, yang ternyata lokasi penambangannya masuk di dalam lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. MSP.

Menurutnya, masyarakat Desa Penyak tidak mengetahui jikalau lokasi penambangannya selama ini masuk di dalam IUP PT. MSP. Masyarakat mengira bahwa lokasi penambangan tersebut masuk di dalam Kontrak Karya (KK) PT. Koba Tin yang sudah tutup tahun 2013 lalu.

“Namanya tambang rakyat, mereka menambang lalu timahnya dijual ke pembeli, hasilnya juga tidak banyak dan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Sapawi, Kamis (4/2/2021).

Ia melanjutkan bahwa aktifitas penambangan oleh masyarakatnya dihentikan selama tiga bulan terhitung tanggal 29 Desember 2020 oleh PT. MSP. Menurutnya penghentian tersebut dengan alasan PT. MSP sedang melakukan eksplorasi untuk mengecek kandungan timah yang ada di dalam lokasi IUP PT. MSP tersebut.

“Masyarakat sekarang sudah minta kejelasan, kapan PT. MSP ini memberikan masyarakat bekerja di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Sapawi mengungkapkan bahwa belum lama ini masyarakat sudah melakukan pertemuan dengan PT. MSP yang difasilitasi oleh Pihak Kecamatan Koba, dan masyarakat merespon positif dengan harapan masyarakat setempat dapat bekerja.

Sapawi berujar bahwa masyarakat tidak mempermasalahkan kalau PT. MSP membeli hasil timah mereka, tetapi dengan harga yang sesuai.

“Saya sudah menyampaikan keinginan masyarakat Penyak kepada Pihak PT. MSP, saat ini menunggu jawaban dari Pihak PT. MSP,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa ada 551,8 hektar lahan Desa Penyak masuk ke dalam IUP PT. MSP, dan itu merupakan yang terbesar dibandingkan 2 desa lainnya yang masuk ke dalam IUP PT. MSP, yaitu Desa Belilik Kecamatan Namang, dan Desa Kemingking Kecamatan Sungaiselan.

“Selain melibatkan masyarakat, kami berharap PT. MSP memperhatikan masyarakat melalui program corporate social responsibility (CSR), masyarakat juga berharap untuk dapat bekerja menambang timah lagi,” harapnya.

Perwakilan PT. MSP, Rio membenarkan bahwa pihaknya saat ini meminta aktifitas penambangan oleh masyarakat dihentikan sementara.

Menurutnya penghentian itu karena saat ini pihaknya sedang melaksanakan eksplorasi guna mengecek kandungan timah dan lain-lain.

“Eksploitasinya nanti tetap melibatkan masyarakat, timahnya nanti kami dibeli dengan harga yang ditentukan,” ungkapnya.

“Kita kan bayar pajak sehingga soal harga timah kami yang menentukan, dan timahnya tidak boleh dijual ke tempat lain karena kita yang mempunyai IUPnya,” lanjutnya.

Rio menjelaskan bahwa aktifitas eksploitasi PT. MSP melibatkan masyarakat telah berlangsung sejak bulan September 2020, namun sekarang dihentikan sementara.

“Terkait pemberdayaan nanti dibicarakan bersama bidang-bidang lain PT. MSP, mengenai kapan izin terbit nanti tanyakan ke bidang lain. Saya tidak mengetahui karena saat ini fokusnya eksplorasi,” pungkasnya.(jon)