Kejari Bangka Selatan Tegaskan Tidak Ada Penangguhan Kedua Tersangka Tipikor DAK Fisik 2019 di Dinas Pendidikan


Oleh: Nopranda Putra



TOBOALI, LASPELA – Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan, Mayasari melalui Kepala Seksi Intelijen, Dody Prihatman Purba menegaskan tidak ada penangguhan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan.

“Hingga saat ini saya tegaskan tidak ada penangguhan terhadap tersangka. Kedua tersangka masih kita titipkan di rutan Polres Bangka Selatan. Jadi kalau ada isu dan kabar yang menyatakan ada penangguhan terhadap tersangka saya nyatakan itu tidak benar,” ujar Dody kepada wartawan, Rabu (3/2).

Ia mengatakan, terkait dengan kabar media sosial dari salah satu tersangka yang aktif, pihaknya sudah memastikan bahwa yang menggunakannya adalah istri dari tersangka.

“Terkait dengan media sosial salah satu tersangka yang aktif, ternyata memang digunakan oleh istri yang bersangkutan, jadi bukan oleh tersangka itu, karena di dalam sel kita tahu tidak ada penggunaan alat komunikasi,” terangnya.

Adapun kedua tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan dalam kasus dugaan korupsi dana DAK 2019 Dinas Pendidikan dan Kebudayaa yakni Apriansyah Hermawan alias Jensen dan Ardiansyah alias Riyan.

Untuk kedua tersangka dititipkan di rutan Polres Bangka Selatan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 26 November 2020 yang lalu. Kedua tersangka ini diduga melakukan penyelahgunaan wewenang yang seharusnya sebagai fasilitator tetapi mereka merangkap sebagai kontraktor. (Pra)