Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Berantas jaringan narkotika di kabupaten Bangka Selatan terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, kali ini Satresnarkoba pimpinan AKP Yandrie C Akip berhasil meringkus Sar (21) pemuda warga Payak Ubi, kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan tersangka Sar itu berdasarkan Laporan Polisi : LP/A-65/I/2021/BABEL/RES BASEL, Tanggal 30 Januari 2021
Tersangka yang berprofesi sebagai buruh harian itu dibekuk Resnarkoba di rumah di jalan Payak Ubi, Toboali, Sabtu 30 Januari tengah malam.
Kabag Ops Kompol Widodo seizin Kapolres mengungkapkan penangkapan Sar bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu rumah di jalan Payak Ubi, Toboali. Mendapat informasi tersebut anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan.
“Pada Sabtu 30 Januari 2021 sekira pukul 00.30 wib anggota Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Yandri melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan Sar yang diduga sebagai pengedar,” kata Kompol Widodo, Sabtu (30/1).
Tak sampai disitu, lanjut dia Resnarkoba juga menggeledah rumah Sar untuk mencari barang haram itu dengan didampingi ketua RT setempat.
“Tersangka Sar juga sebagai pemilik rumah digeledah tim Resnarkoba didampingi RT setempat dan anggota berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket yang disimpan tersangka di kamarnya,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, tegas Widodo tersangka dan barang bukti berupa 8 paket Sabu dengan berat bruto 5, 04 gram, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 2 unit timbangan digital, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 unit Handphone Merk Nokia warna Hitam dan 1 unit handphone merk vivo warna Hitam dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang di sangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tandasnya. (Pra)