Oleh: Nopranda Putra
TOBOALI, LASPELA – Heriyanto (25) warga Desa Tukak dan Bastiar Novenda (24) warga Desa Pasir Putih ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka Selatan pimpinan AKP Yandrie C Akip pada Senin (25/1) sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Jalur 2 Komplek Pemkab Bangka Selatan (Basel).
Dua warga asal Kecamatan Tukaksadai tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres Basel lantaran diduga terlibat dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Basel AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops Kompol Widodo mengatakan Bastiar dan Heriyanto tertangkap bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jl Jalur 2 Pemda Basel sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat ada 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas motor di pinggir jalan. Kemudian anggota melakukan penangkapan kedua terduga pelaku.
“Setelah berhasil diamankan kemudian dengan disaksikan oleh ketua RT setempat mereka digeledah ditemukan dua bungkus plastik klip bening sedang di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,68 gram,” kata Widodo, Selasa (26/1).
Akibat kejadian itu tersangka dan barang bukti lainnya berupa 1 bungkus plastik klip bening sedang kosong, 1 unit HP merk Nokia warna abu-abu, sehelai tisu dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna putih dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku disangka dengan pasal 111 atau 114 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Pra)