SUNGAILIAT, LASPELA — Seorang pemuda berinisial M, harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran dilaporkan seorang janda cantik asal Sungailiat.
Dalam laporannya ke polisi, korban berinisial Y ini mengaku sudah diperkosa M, pada 16 Januari 2021 lalu. Korban terpaksa memenuhi nafsu bejat pelaku lantaran dibawah ancaman akan dibunuh bila tidak memenuhi keinginannya.
Akibat perbuatannya, M kini meringkuk di jeruji besi.
Dari keterangan Kapolres Bangka, Widi Haryawan melalui Kabag Ops Polres Bangka, Kompol Teguh Setiawan saat jumpa pers di Mapolsek Sungailiat, Senin (25/1/2021) mengatakan kejadian ini bermula saat pelaku meminta kepada rekannya J untuk mengantarkan ke kontrakan Y dengan menggunakan sepeda motor. Ditengah perjalanan, pelaku menceritakan maksud dan tujuannya kepada J akan meniduri Y jika anak korban tidak ada d rumah.
“Sampai di kontrakan korban, tersangka M meminta agar J menjemputnya satu jam kemudian. Tersangka melihat korban sedang berbaring, dengan dipengaruhi minuman keras tersangka langsung masuk ke kamar sambil mematikan lampu dan melakukan aksi pemerkosaan terhadap Y,” ungkap Kabag Ops.
“Pelaku sudah berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sungailiat dengan sejumlah barang bukti,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (mah)