KOBA, LASPELA- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman dan Herry Erfian bakal dilantik paling lambat 17 Februari 2021 mengingat Bateng tidak masuk dalam daftar perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan serentak tahun 2020 dengan nomor : 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Ketua KPU Bateng, Rusdi menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat KPU RI tersebut yang merupakan tindaklanjut dari Surat Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) RI nomor: 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kota Tahun 2021 yang diregiatrasi di MK beserta lampirannya.
“Dalam surat tersebut disebutkan KPU telah menerima salinan Permohonan untuk masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) melalui email tanggal 19 januari 2021,” kata Rusdi, Jumat (22/1/2021).
“Segera kita tindaklanjuti dengan pleno penetapan, sesuai jadwal hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021,” lanjutnya.
Rusdi menambahkan bahwa hasil penetapan KPU Bateng segera disampaikan ke DPRD Bateng, lalu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengesahkan pengangkatan Bupati dan wakil Bupati Bateng terpilih berdasarkan usulan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
“Paling lambat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bateng terpilih tanggal 17 Februari 2021, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bateng sebelumnya berakhir,” pungkasnya.(jon)